Bapenda Seluma: Opsen PKB dan BBNKB Langsung Masuk ke Kas Daerah

Bapenda Seluma: Opsen PKB dan BBNKB Langsung Masuk ke Kas Daerah

Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono, Sabtu 1 Februari 2025.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bapenda Seluma menyebut bahwa mulai tahun 2025, opsen pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) akan langsung masuk ke kas daerah.

Jika pada tahun sebelumnya, opsen pajak yang meliputi Pajak Rokok, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) masuk ke Provinsi Bengkulu yang kemudian ada Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, saat ini penagihannya dibebankan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan langsung masuk ke kas daerah.

BACA JUGA:Terus Pecahkan Rekor, Ini Perolehan Gaji Megawati Hangestri di Korea Selatan, Apakah Worth It?

Hal ini setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. 

Kepala Bapenda Suparjo melalui Kabid Pendataan Rudi Hartono mengatakan, setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januari Pemkab Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan  BBNKB setiap hari sehingga PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu: Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dilaksanakan 4 Februari 2025

"Untuk Opsen PKB dan BNKB sudah mulai kami tarik pada 5 Januari. Kami saat ini dapat memantau langsung per hari melalui aplikasi pendapatan," ujar Suparjoh melalui Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono, Sabtu 1 Februari 2025.

BACA JUGA:Terus Meningkat, 119 Hewan Ternak di Provinsi Bengkulu Terjangkit PMK

Lanjut Rudi, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen.

Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Masih Terhutang 1 Bulan TPG Triwulan IV Tahun 2024 kepada 293 Penerima

Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Perlu diingat, opsen hanya dapat dikenakan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimal yang ditentukan oleh UU HKPD, dan tidak boleh melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.

"Sejak berlakunya undang undang tersebut, ada namanya option. Jadi untuk PKB, kemudian BBNKB, tidak lagi masuk ke rekening provinsi, setelah masuk rekening Samsat langsung masuk ke rekening Pemda," ujarnya.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: