Ratu Ekstasi dari Kota Bengkulu Tertangkap Polisi

Ratu Ekstasi dari Kota Bengkulu Tertangkap Polisi

Ratu Ektasi dari Kota Bengkulu Diringkus Polisi--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda BENGKULU, Sabtu (01/02) dini hari berhasil meringkus I-T (28) perempuan, warga Perumahan Sakina Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota BENGKULU.

I-T diringkus bersama dengan 17 paket narkotika golongan satu jenis ekstasi saat berada di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu

Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu Yudha mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah mendapatkan laporan masyarakat, Anggota Subdit I langsung melakukan observasi dan berhasil meringkus pelaku dihalaman parkiran salah satu tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Remaja di Bengkulu Diringkus Gegara Curi HP Orang Tua Sendiri, Penadah Ikut Terseret

BACA JUGA:Madu Manuka hingga Sidr, Ini 10 Jenis Madu dan Khasiatnya untuk Kesehatan

Setelah diamankan Anggota Subdit I langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 17 butir atau 17 paket narkotika golongan satu jenis pil ekstasi (inek). 

"Ya pelaku ini kita amankan dengan barang bukti 17 paket atau 17 butir inek yang disimpan didalam celana yang telah dibalut oleh dobel tip, saat ini pelaku telah kita amankan di dalam sel tahanan Mapolda Bengkulu," kata Iptu Yuda. 

Saat ini anggota masih melakukan pengembangan terhadap asal barang bukti yang dimilik pelaku.

Guna mempertanggungjawbakan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Jangan Sekedar Dikonsumsi, Kubis Merah Bisa Dibuat Masker Wajah, Ini Manfaatnya untuk Kecantikan Kulit

BACA JUGA:Ternyata Gampang, Begini Cara Bedakan Madu Asli dan Palsu, Perhatikan Teksturnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: