Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Sidang Lanjutan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Hanya 2 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Sidang Lanjutan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Hanya 2 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara

Sidang Lanjutan Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah, Hanya 2 Terdakwa Kembalikan Kerugian Negara--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak dua terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten BENGKULU Tengah pada tahun anggaran 2022 mengembalikan kerugian negara. 

2 terdakwa yang mengembalikan kerugian negara yakin Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri dan Joni Woker dari pihak swasta.

Endang Sumantri mengembalikan kerugian negara sebesar Ro153.900.000 dan Joni Woker mengembalikan Rp30.008.373.

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan di depan muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu 5 Februari 2025.

BACA JUGA:7 Efek Samping Konsumsi Kopi Berlebihan, Cek Lengkapnya di Sini

BACA JUGA:Oknum Anggota Polisi di Bengkulu Dilaporkan Dugaan Penipuan

Sementara itu, Arif Wirawan, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari terdakwa.

"Untuk hari ini, terdakwa Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah kembalikan kerugian negara sebesar Rp 153.900.000 sedangkan Joni Woker selaku pihak swasta mengembalian kerugian negara sebesar Rp 30.008.373," ungkapnya. 

Setelah kerugian negara dikembalikan oleh dua terdakwa di muka persidangan, sidang dilanjutkan dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk saksi yang di hadirkan pada sidang kali ini berjumlah 10 orang namun yang hadir hanya 9 orang.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Penyambutan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Setelah Dilantik

BACA JUGA:Cara Hilangkan Flek Hitam Permanen, Cuma Pakai 1 Jenis Jeruk Bikin Kulit Mulus Tanpa Noda!

Untuk diketahui kasus ini menjerat 10 terdakwa.

Diantaranya yEndang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: