Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko Beberapa Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PA Mukomuko Beberapa Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa--(Sumber Foto: Jemi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menegaskan akan terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko.
Namun, dalam proses penyidikan, beberapa saksi yang telah dipanggil berulang kali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan.
Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Gugi Dolansyah, SH, yang didampingi Kasi Intelijen, K. Ario Utomo Hidayatullah, T.A, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada saksi-saksi terkait perkara ini.
BACA JUGA:Kades dan Bendaraha Desa Suro Bali Tersangka Korupsi DD Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Bantu Atasi Insomnia, Ini 5 Aneka Olahan Daun Putri Malu Sebagai Obat Herbal
"Namun beberapa saksi tidak memenuhi panggilan tersebut. Kami akan terus melakukan pemanggilan ulang dan telah mengagendakan pemanggilan kembali terhadap beberapa saksi," ujar Gugi Dolansyah.
BACA JUGA:6 Resep Masakan Rumahan yang Wajib Dicoba, Mulai dari Tumis Bayam hingga Tahu Pedas Manis
Menurutnya, penyidikan perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena sebagian besar pihak yang diduga terlibat berdomisili di luar Kabupaten Mukomuko, bahkan ada yang berada di luar pulau.
"Rata-rata mereka berada di luar Mukomuko, bahkan antar pulau. Namun, kami pastikan bahwa perkara ini tetap berjalan dan akan kami proses hingga tuntas," tambahnya.
BACA JUGA:Penyebab dan Cara Mudah Mengatasi Perut Kembung, Kamu Perlu Tahu!
Perkara dugaan korupsi pembangunan gedung PA Mukomuko telah masuk tahap penyidikan sejak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember 2023.
Penyidik meyakini adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp 20 miliar.
(Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: