KPU

Jumlah Orang Saat Akad Nikah Dibatasi

Jumlah Orang Saat Akad Nikah Dibatasi

BETVNEWS, - Kementrian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah mengeluarkan edaran saat pelaksanaan akad nikah ditengah mewabahnya virus corona. Dengan membatasi jumlah keluarga yang hadir hanya 10 orang. Untuk keluarga yang menghadiri akad nikah wajib membasuh atau mencuci tangan sebelum masuk ruangan, baik digelar di rumah maupun di Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, untuk keluarga yang menghadiri diminta untuk menggunakan masker. "Untuk peserta yang menghadiri dibatasi maksimal 10 orang dengan jarak 1 meter, dan wajib menggunakan masker." Ungkap H Sipuan, Kepala Kemenag Benteng. Sementara itu, pihaknya hanya diberi kewenangan dalam pelaksanaan akad nikah. Sedangkan untuk resepsi, diserahkan ke pihak kepolisian dan pemerintah daerah. "Kebijakan ini diberlakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan," jelasnya. ( Ronal )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: