Pemkot Bengkulu Godok Raperda, Buang Sampah Sembarangan Akan Dipenjara, Denda Rp50 Juta hingga Sanksi Adat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BACA JUGA:9 Manfaat Tersembunyi Wortel, dari Kesehatan Mata hingga Pencernaan, Cek di Sini!
BACA JUGA:Sering Alami Insomnia? Ini 6 Penyebab yang Perlu Kamu Hindari, Salah Satunya Stres
"Dalam Perda nomor 29 tahun 2023 itu, ada pasal -pasal disitu untuk mejaga lingkungan, maka dengan payung hukum yang kita berikan nanti sanksi-sanksi adat atau sanksi sosial bisa di lakukan oleh masyarakat dan ketu adat yang menentukan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: