Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Pemkot Bengkulu Godok Raperda, Buang Sampah Sembarangan Akan Dipenjara, Denda Rp50 Juta hingga Sanksi Adat

Pemkot Bengkulu Godok Raperda, Buang Sampah Sembarangan Akan Dipenjara, Denda Rp50 Juta hingga Sanksi Adat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BACA JUGA:9 Manfaat Tersembunyi Wortel, dari Kesehatan Mata hingga Pencernaan, Cek di Sini!

BACA JUGA:Sering Alami Insomnia? Ini 6 Penyebab yang Perlu Kamu Hindari, Salah Satunya Stres

"Dalam Perda nomor 29 tahun 2023 itu, ada pasal -pasal disitu untuk mejaga lingkungan, maka dengan payung hukum yang kita berikan nanti sanksi-sanksi adat atau  sanksi sosial bisa di lakukan oleh masyarakat dan ketu adat yang menentukan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: