Pemkot Bengkulu Godok Raperda, Buang Sampah Sembarangan Akan Dipenjara, Denda Rp50 Juta hingga Sanksi Adat

Pemkot Bengkulu Godok Raperda, Buang Sampah Sembarangan Akan Dipenjara, Denda Rp50 Juta hingga Sanksi Adat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dalam rangka meminimalisir  masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Kota Bengkulu, saat ini Dinas lingkungan hidup Kota Bengkulu, bersama DPRD kota Bengkulu tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan mengatakan dalam Raperda tersebut akan diatur denda maksimal bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan dan hukum Pidana.

"Dalam rancangan ini nanti akan ada denda maksimal bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, yakni sebesar 50 juta rupiah dan minimal 1 juta rupiah, ada juga hukum pidana Penjara 6 bulan," kata Riduan.

BACA JUGA:Wortel Mampu Mengatasi Kolestrol Jahat di Dalam Tubuh, Begini Cara Mengolahnya

BACA JUGA:10 Makanan Ini Bisa Bantu Atasi Insomnia, Ada Pisang hingga Teh Chamomile

Riduan mengatakan pemberian sanksi yang tegas ini, semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada mereka yang membuang sampah sembarangan di kota Bengkulu," jelas Riduan.

Tak hanya denda dan pidana dalam Raperda ini, pemberian sanksi juga akan diberikan sanksi kearifan lokal atau hukum adat yang berlaku.

BACA JUGA:Tidak Hanya Kesehatan Kesehatan Mata, Ini 9 Manfaat Wortel untuk Kecantikan Kulit Wajah

BACA JUGA:Ini 6 Penyebab Insomnia pada Remaja, Salah Satunya Sering Gunakan Gadget

"Pemberian sanksi ini bukan hanya pidana, namun juga kearifan lokal lewat sanksi adat, yang nanti akan kita  beri payung hukum," kata Riduan.

Degan hukum adat ini, Riduan berharap masyarakat dapat berperan aktif di lingkungan nya masing- masing.

"Dengan Raperda ini nanti masyarakat dapat berpartisipasi, dalam menjaga lingkungannya sendiri, jadi masyarakat bisa menangkap pelaku pembuang sampah sembarangan, dan punya pilihan mau diserahkan ke kami atau di tangani sendiri denga masyarakat "

Riduan pun mengatakan hal ini  sejalan dengan Perda Kota Bengkulu nomor 29 tahun 2023, yang mengatur pemberlakuan adat di Kota Bengkulu, dengan tujuan mengembangkan dan melestarikan budaya Lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: