KPU

Bobol Kotak Amal Residivis Dibekuk Polisi

Bobol Kotak Amal Residivis Dibekuk Polisi

BETVNEWS,- Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu berhasil membekuk pelaku pencurian dengan modus mencuri isi kotak amal di masjid Al-ikhlas. Pelaku berinisial A-R warga jalan jenggalu Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Kapolsek Gading Cempaka, AKP Chusnul Qomar mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka paksa kunci gembok kotak amal, dengan menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan oleh pelaku dan kemudian mengambil uang didalam kotak amal tersebut. "Pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan perbuatannya telah dilakukan berulang-ulang," terang Kapolsek. Pelaku A-R diketahui baru keluar dari penjara tahun 2018 lalu dengan terakhir mendapat hukuman penjara selama 2 tahun. Bahkan dirinya mengakui bahwa perbuatannya tersebut telah dilakukan 11 kali dengan 3 TKP diwilayah Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. "Terpaksa pak saya mencuri karena untuk kebutuhan sehari-hari dikarenakan saya sendirian dan tidak punya pekerjaan." Ucap Pelaku. Akibat perbuatannya pelaku A-R dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuayannya A-R pun saat mendekam di sel Tahanan Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu. (arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: