WFH, ASN Wajib Membaca Minimal 5 Jam Sehari
BETVNEWS - Kendati mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tak masuk ke kantor masing-masing dan diberlakukan Work From Home (WFH), namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN tersebut tidak akan dipangkas. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Menpan-RB yang menyebutkan para ASN bukanlah diliburkan, melainkan diminta bekerja dari rumah atau WFH. Dalam edaran tersebut, juga diatur bahwa para ASN diminta menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan masing-masing. Namun jika tidak ada pekerjaan yang diberikan, maka para ASN wajib membaca peraturan perundang-undangan minimal 300 menit dalam sehari. "Mereka sejatinya bukan diliburkan, namun diminta bekerja dari rumah atau work from home. Dalam SE dari Menpan-RB mereka diminta bekerja sesuai arahan dari pimpinan masing-masing, jika tidak ada tugas ya membaca peraturan perundang-undangan minimal 300 menit atau 5 jam dalam sehari," jelas Plt Kepala BKPP Kota Bengkulu, Ali Martono. Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN pun dipastikan tidak akan dipangkas, asalkan mereka melaporkan apa yang dikerjakan setiap harinya. "Walaupun hanya membaca, sesuai edaran tersebut maka itu wajib dilaporkan ke pimpinan mereka, sehingga TPP mereka tidak akan dipangkas," tandas Ali. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: