Tersangka Penipuan Rp109 Juta Kabur, Korban Minta Polisi Tetapkan Sebagai DPO

Tersangka Penipuan Rp109 Juta Kabur, Korban Minta Polisi Tetapkan Sebagai DPO

Tersangka Penipuan Rp109 Juta Kabur, Korban Minta Polisi Tetapkan Sebagai DPO--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana penipuan D-A warga Kota Bengkulu kini melarikan diri.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 23 Maret 2024, pelaku D-A menghubungi korban atas nama Darwansyah untuk meminjam uang dengan alasan ingin menyelesaikan proyek yang saat itu sedang dijalankan pelaku.

Awalnya pelaku hanya meminjam uang Rp 11 juta dan langsung di berikan oleh korban dengan cara transfer.

Keesokan harinya korban meminta lagi dengan jumlah keseluruhan Rp109 juta dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Mei hingga Juli 2024.

BACA JUGA:Penilaian Ombudsman Terhadap Kinerja Jajaran Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu Nilai Tertinggi

BACA JUGA:6 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Bunga Lawang, Salah Satunya Wanita Hamil

Hingga bulan Juli berlalu korban terus meminta uang tersebut untuk dikembalikan, namun pelaku terus mengelak dan pada akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Bengkulu pada 26 Agustus 2025.

Dari penjelasan kuasa hukum korban, Ranggi Setiyadi, tersangka sebelumnya sudah di periksa di Polda Bengkulu sebagai saksi, namun ketika di tetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2025 kemarin pelaku tindak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan bahkan menghilang. 

Saat korban dan kuasa hukumnya mencoba menemui pelaku dirumahnya, pelaku sudah tidak ada dirumah beserta barang-barang di rumahnya. 

BACA JUGA:Lampu Lalu Lintas di Simpang Kapuas Padam Selama Tiga Hari, Belum Ada Petugas Datang

"Pelaku ini sebelumnya sudah di periksa di Polda Bengkulu sebagai saksi, lalu setelah di tetapkan sebagai tersangka, pelaku ini tidak memenuhi panggilan polisi lagi, ketika kami mencoba datangi kerumahnya pelaku ini sudah tidak ada lagi beserta barang-barang di rumahnya," ungkap Ranggi Setiyadi.

BACA JUGA:Persatuan Wanita Palembang Sumatera Selatan di Provinsi Bengkulu Resmi Terbentuk

Menyikapi kaburnya tersangka tersebut korban melalui kuasa hukumnya meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas dengan menetapkan tersangka sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).

"Kami minta pihak kepolisian bertindak tegas, sudah satu bulan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tidak di tahan, kami minta pelaku ditetapkan sebagai DPO," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: