Dugaan Penyalahgunaan Dana Prakerin Mahasiswa, Dekan FH Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Prakerin Mahasiswa, Dekan FH Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan

Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu Dinonaktifkan, Yayasan: Kami Dukung Tindakan Tegas--(Sumber Foto: Ajeng/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) resmi menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum menyusul dugaan penyalahgunaan dana Praktik Kerja Industri (Prakerin) mahasiswa.

Keputusan ini diumumkan langsung dalam konfrensi pers oleh Rektor Unihaz, Arifah Hidayati, pada Rabu (21/2/2025), setelah mempertimbangkan hasil rapat internal dan norma aturan kampus.

Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi, menegaskan bahwa pihak yayasan mendukung langkah tegas yang diambil universitas demi menjaga nama baik institusi.

BACA JUGA:5 Situs Web Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis, Aman dan Terpercaya!

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Siap Masuk Dompet Digital, Tap Link Terbaru Cair Rp150 Ribu

"Kami cukup terpukul dengan kejadian ini, karena Universitas Prof. Dr. Hazairin selama ini dikenal berkiprah baik di masyarakat. Yayasan sudah mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini dan kami mendukung penuh keputusan Ibu Rektor untuk menindak tegas personel yang mencoreng citra kampus," ujar Tarmizi.

Tarmizi berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

"Kami ingin memastikan bahwa kampus ini tetap berjalan dengan baik dan mahasiswa tetap bisa menyelesaikan pendidikan mereka tanpa kendala," tambahnya.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Klik link.dana.id Cair Rp100.000, Cek E-walletmu Sekarang Juga

BACA JUGA:Gak Perlu Modal! 10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ini Siap Bikin E-Walletmu Berisi

Sementara itu, Rektor Unihaz, Arifah Hidayati, menjelaskan bahwa keputusan menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum telah melalui kajian mendalam.

"Keputusan ini tidak diambil sembarangan. Kami telah mengkaji dari berbagai aspek, baik aturan universitas, yayasan, maupun sistem tata kerja organisasi. Oleh karena itu, terhitung 21 Februari 2025, Dekan Fakultas Hukum dinonaktifkan," tegasnya.

Saat ditanya mengenai keterlibatan pihak lain, Arifah menegaskan bahwa saat ini keputusan hanya berlaku bagi Dekan Fakultas Hukum.

"Kami terus mengawal kasus ini, tetapi untuk langkah lebih lanjut, kita lihat perkembangan ke depan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: