Bentuk Dominus Litis Kejaksaan di Arab Saudi

Dr. Erianto N, SH. MH. Atase Hukum KBRI RIYADH--(Sumber Foto: Tim/BETV)
Undang-undang kejaksaan menempatkan kejaksaan sebagai bagian dari lembaga peradilan, memiliki independensi penuh, dan secara organisasi terkait dengan Raja dilengkapi kewenangan berupa; (1) melakukan penyidikan kejahatan, (2) mengakhiri penyidikan dengan cara mengajukan dakwaan atau menghentikannya, (3) melakukan penuntutan di depan peradilan, (4) mengajukan upaya hukum banding, (5) mengawasi pelaksanaan putusan pidana, (6) melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan semua kaitan dengan tahanan dengan kewajiban Menteri Dalam Negeri memberitahukan menyampaikan laporan pengawasan kepada kejaksaan setiap enam bulan, dan (7) kewenangan lain yang ditugaskan pembuat peraturan.
Dalam hal tindak pidana dilakukan penyidikan oleh lembaga pemerintah lain sesuai perundang undangan maka penyidikan dan penuntutan dapat diserahkan kepada kejaksaan dengan keputusan Dewan Menteri.
Sementara itu KUHAP selain menegaskan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan dan penuntutan, menguraikan rinci tentang penyelidikan sebaga tindakan pencarian pelaku tindak pidana dan pengumpulan keterangan serta bukti yang diperlukan untuk penyidikan dan penuntutan.
Artikel ini ditulis oleh Dr. Erianto N, SH. MH. Atase Hukum KBRI RIYADH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: