Proyek Pembangunan JDU SPAM Regional KOBEMA Temuan BPK Senilai Rp6 Miliar, Ini Tanggapan Kadis PUPR

Proyek Pembangunan JDU SPAM Regional KOBEMA Temuan BPK Senilai Rp6 Miliar, Ini Tanggapan Kadis PUPR

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan BENGKULU terkait proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota BENGKULU, BENGKULU Tengah, dan Seluma) tahun anggaran 2024, yang bernilai Rp6 miliar, saat ini masih dalam proses tindak lanjut.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari adanya selisih perhitungan nilai paket pekerjaan akibat kurangnya ketelitian. Hal ini menyebabkan terjadinya lebih bayar sekitar Rp 6 miliar.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Larang Keras Penahanan Ijazah, Walikota: Itu Adalah Hak Siswa

“Karena konsultan berasal dari Kementerian PU dan kami juga kurang teliti, maka terjadi selisih perhitungan. Namun, pihak rekanan siap mengembalikan kelebihan bayar tersebut,” kata Tejo, Kamis, 27 Februari 2025.

Tejo menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BPK RI. Dari temuan awal, terdapat lebih bayar sekitar Rp6 miliar, namun pihak rekanan masih mengajukan banding terkait perbedaan perhitungan untuk paket pekerjaan tiang pancang.

BACA JUGA:Mendikdasmen RI Resmikan Balai Bahasa Provinsi Bengkulu

“Dalam perhitungan yang belum disetujui BPK, ada sekitar Rp6,6 miliar. Sebesar Rp 600 juta sudah dikembalikan, namun Rp6 miliar masih dalam proses. Pihak rekanan telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut,” ungkap Tejo.

Untuk proyek di bidang Cipta Karya, Tejo menyebutkan bahwa saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI. 

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga, Pemkot Bengkulu Perbaiki Jembatan di Kelurahan Padang Serai

Diharapkan, pemeriksaan selesai sebelum bulan Ramadan. Sementara itu, untuk pekerjaan di bidang Cipta Karya, seperti penataan dan pembangunan taman serta pagar di depan kantor Gubernur Bengkulu yang dikerjakan pada akhir 2024, akan dilanjutkan setelah Ramadan.

BACA JUGA:Kerap Diolah Menjadi Rebusan, Klaim 7 Manfaat Sawi Putih Ini untuk Kesehatan

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Bengkulu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kepatuhan atas belanja modal tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 menyampaikan sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam waktu 60 hari.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: