Kasus Pembebasan Lahan, Ini Kata Kejari Seluma Usai Periksa Kembali 5 Mantan Pejabat

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Proses penyidikan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010, 2011 memasuki titik kesimpulan akhir.
Lima mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang memiliki wewenang memliki wewenang dalam perencanaan hingga pencairan pembayaran telah diperiksa kembali oleh Kejari Seluma.
Karena diduga memiliki keterlibatan dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma yang memakan anggaran hingga Rp 11 miliar.
Namun, diduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku serta kemungkinan praktik mark-up anggaran.
BACA JUGA:Pemuda di Kota Bengkulu Curi HP Tamu Losmen Berujung Masuk Sel
Lima pejabat twrsebut yakni SD, mantan Sekretaris Daerah (Sekda); ED, mantan Kasubag Otonomi dan Pemerintahan; JS, mantan Kabag Pemerintahan; MR, mantan Kabag Hukum; serta TY, mantan Kabag Pemerintahan.
"Ya, lima para mantan pejabat tersebut kembali kami periksa. Karena dalam tahapan proses pembebasan lahan ini terdapat pejabat yang memiliki kewenangan, mulai dari perencanaan hingga pencairan pembayaran," kata Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni.
Dalam penyidikan, Kejari menemukan fakta baru terkait syarat-syarat dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SPP) dalam proses pembebasan lahan tersebut.
"Pada tahapan pencairan anggaran, ada persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk siapa yang berwenang mencairkan dan siapa yang mengeluarkan perintah pembayaran. Jika dalam proses tersebut ditemukan ketidaksesuaian atau kelalaian, maka kita bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab," jelas Ghufroni.
BACA JUGA:Resep Olahan Pangsit Goreng yang Lezat Cocok untuk Dijadikan Cemilan, Simak Disini Cara Membuatnya
BACA JUGA:Gratis Tanpa Aplikasi, Ini 3 Cara Mudah Klaim Saldo DANA Harian Hingga Ratusan Ribu
Ia menambahkan, dugaan korupsi dalam proyek pembebasan lahan ini semakin mendekati tahap akhir.
Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan belum bisa memastikan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: