Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Nasib 2 Kades Nonaktif di Seluma: Kades Dusun Baru Diaktifkan Kembali, Desa Kemang Manis Pemilihan Ulang

Nasib 2 Kades Nonaktif di Seluma: Kades Dusun Baru Diaktifkan Kembali, Desa Kemang Manis Pemilihan Ulang

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto, setelah melakukan rapat koordinasi di ruang rapat Bupati.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten Seluma segera mengaktifkan kembali kepala desa nonaktif Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto, setelah melakukan rapat koordinasi di ruang rapat Bupati membahas terkait persoalan masa pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru yang telah berakhir pada 27 November 2024. 

BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Bazar Murah di Alun-alun Tais, Sembako Dijual dengan Harga di Bawah Standar

Ia mengatakan, hasil rapat tersebut memutuskan bahwa kades dusun baru akan diaktifkan kembali.

"Setelah ditinjau kembali dan rapat yang telah dilaksanakan berulang kali, bahwa kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo akan diaktifkan kembali. Nanti hasil dari rapat ini kami laporkan ke Bupati," jelasnya, Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan Alat Praktik dan Komitmen Bebaskan Lahan SMKN 3 Seluma

Selain membahas soal kades Dusun Baru, Pemkab Seluma juga membahas permasalahan pemberhentian Kades Kemang Manis yang divonis bersalah oleh pengadilan akibat terlibat kasus BTT sehingga akan dilakukan pemilihan ulang.

"Ada 2 yang dibahas dalam rapat tadi, pertama terkait kades Dusun Baru, yang kedua ini pembahasan Kades Kemang Manis. Nah, untuk yang Desa Kemang Manis akan dilakukan pemilihan ulang, sedangkan yang Dusun Baru akan diaktifkan kembali sambil menunggu SK dari Bupati," ujarnya.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Imbau ASN Manfaatkan Aplikasi Srikandi untuk Pelayanan Publik

Untuk diketahui, mulai 27 November 2024 kemarin, pemberhentian sementara terhadap Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibran, resmi berakhir.

Ibran disanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan lamanya atas permasalahan kegaduhan di desa dan isu tuduhan perselingkuhan.

BACA JUGA:DWP Provinsi Bengkulu Siap Berkolaborasi Dukung Program Bantu Rakyat

Hanya saja status Ibran masih menggantung, karena belum ada keputusan dari Pemkab Seluma apakah diaktifkan kembali atau tidak.

Kemudian Kades Kemang Manis Alma Junianto yang dinonaktifkan karena tersandung kasus korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di BPBD Seluma, saat ini sudah bebas dari hukumannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait