KPU

Paslon di Bengkulu Selatan Dianjurkan Kampanye Melalui Media

Paslon di Bengkulu Selatan Dianjurkan Kampanye Melalui Media

BETVNEWS,-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan meminta pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang nantinya sudah ditetapkan, dianjurkan berkampanye lewat media daripada mengumpulkan massa. Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni mengatakan jika sebelum covid-19 merebak, paslon pilkada bisa melakukan kampaye akbar, namun untuk saat ini tidak biasa dilaksanakan. Kampaye hanya dapat dilakukan melalui media sosial dan media massa seperti media cetak, elektonik maupun online. “Kampenye akbar sesuai dengan PKPU no 5 tahun 2020 di tiadakan, lantaran masih dalam pandemi covid-19. Kampanye hanya dapat melalui media sosial maupun media massa,” jelasnya. Oleh karena itu, ia meminta bagi paslon yang nantinya akan ditetapkan diharapkan untuk memahami aturan pilkada terlebih dahulu. Karena jika melanggar, akan mendapatkan sanksi tegas dari pengawas pilkada yaitu Bawaslu. “Kampanye sudah jelas tidak di perbolehkan untuk menciptakan kerumunan. Dan juga jika sudah di tetapkan sebagai calon, dan diketahui melakukan kampaye  sebelum waktunya. Maka bersiaplah menerima sanksi tegas oleh pengawas pilkada yaitu Bawaslu Bengkulu Selatan. Sanksi terberat dari pasangan calon bisa saja di batalkan dari pasangan calon untuk mengikut pilkada,” tegasnya. (Awan Bace)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: