Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda, Kejari Seluma Tak Hadir

Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda, Kejari Seluma Tak Hadir--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SE, SH, MH, resmi ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Tais pada Senin (21/4/2025).
Penundaan dilakukan karena pihak termohon, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, tidak hadir dalam persidangan.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Galuh Wahyu Kumalasari, SH, MH, dan digelar di ruang sidang PN Tais. Dalam persidangan tersebut, hanya pihak pemohon yang hadir melalui kuasa hukumnya.
Sementara Kejari Seluma selaku termohon tidak memenuhi panggilan sidang tanpa memberikan alasan resmi kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Awal Bulan Depan, Ujian Sekolah Dimulai untuk Jenjang SMP dan SD di Seluma
BACA JUGA:12 Tenaga Honorer Lulus PPPK Tahap 1 Seluma Diaudit Inspektorat
"Untuk agenda sidang ditunda minggu depan, karena termohon tidak hadir. Jadi akan kita panggil kembali untuk hadir pada sidang berikutnya," ujar Humas PN Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH, mewakili majelis hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 28 April 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, absennya Kejari Seluma dalam sidang kali ini disebabkan karena adanya persiapan kunjungan dari Kejaksaan Agung di hari yang sama. Namun, secara resmi alasan ketidakhadiran tersebut tidak disampaikan di persidangan.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Kementerian Perhubungan Bahas Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
BACA JUGA:Buruan Sebelum Kehabisan, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Fizzo Novel Sekarang Juga!
Permohonan praperadilan oleh Murman Effendi didaftarkan di PN Tais pada 14 April 2025 dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tas.
Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Kejari Seluma dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pada tahun anggaran 2009 hingga 2011.
Sebagai informasi, dalam perkara pembebasan lahan yang menjerat Murman Effendi, setidaknya terdapat delapan orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: