PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan

PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penasihat hukum (PH) Mantan Gubernur BENGKULU, Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH didampingi Dian Ozahari, SH membantah sebagian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kliennya melakukan pemerasan.
Aan mengatakan, dalam dakwaan JPU menceritakan kronologis bahwa terdakwa melakukan pemaksaan terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan sumbangan dengan ancaman akan melakukan pencopotan jabatan jika terdakwa kalah di Pilkada 2024.
Menurut Aan, pejabat eselon II Pemprov Bengkulu merupakan orang yang paham aturan dan bahkan jenjang pendidikan sudah ada S3 sehingga secara logika tidak mungkin karena ketika terdakwa tidak lagi Gubernur Bengkulu, kan tidak bisa mencopot. Bukti hari ini, pejabat tersebut masih menjabat di Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Resep Simpel Asinan Buah Segar dan Enak di Sini! Cobain Sekarang Yuk
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Murman Effendi Ditunda, Kejari Seluma Tak Hadir
"Soal pemerasan dan pemaksaan ini akan kota pertanyakan dan kita akan membuktikan itu tidak benar," kata Aan usai sidang dakwaan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah CS pada Senin 21 April 2025.
Ia menyatakan, dalam dakwaan JPU menyebutkan rentetan perkara ini sejak bulan Agustus 2024, sedangkan terdakwa pada saat merupakan Gubernur Bengkulu non aktif sehingga tidak mungkin hal itu bisa terjadi.
"Tuduhan dari JPU kronologi dimulai dari Agustus-November 2024, sedangkan saat itu Rohidin adalah Gubernur Bengkulu non aktif, jadi mungkin melakukan seperti tuduhan JPU," ungkapnya.
BACA JUGA:Awal Bulan Depan, Ujian Sekolah Dimulai untuk Jenjang SMP dan SD di Seluma
BACA JUGA:12 Tenaga Honorer Lulus PPPK Tahap 1 Seluma Diaudit Inspektorat
Selain itu, dalam dakwaan JPU terdakwa diduga melanggar pasal 70 UU Pemilu soal mobilisasi ASN.
"Ini juga kami anggap keliru dan akan bantah dalam persidangan," ujarnya.
Ia menambahkan, terdakwa tidak melakukan Eksepsi karena dianggap proses formil sudah selesai dan sudah sesuai KUHAP. Namun proses materi akan menjadi pembuktian.
"Kita akan membuktikan kalau klien kita tidak bersalah dalam pembuktian materi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: