Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan

PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan

PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sedangkan JPU KPK terdiri dari, Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, Lignauli Theresa.

JPU KPK RI Ade Azharie menyampaikan bahwa ketiga terdakwa ini hampir sama secara dakwaan dan diminta untuk membacakan hanya satu saja.

ketiga terdakwa  pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan disusun secara komulatif, kedua 12 b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ancaman paling singkat 4 tahun maksimal 20 tahun denda Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

"Isnan Fajri dan Evriansyah perannya sama membantu melakukan pemerasan kepada pejabat eselon II dan kepala sekolah. Untuk pasal 12 E total yang diterima Rohidin Mersyah Rp 7, miliar. Sementara untuk gratifikasi sebesar Rp 30,2 Miliar terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura," ungkap Ade.

Dilanjutkan JPU Agus Banhwa untuk kronologi pemerasan yang dilakukan terdakwa Rohidin memang tersusun rapi.

Dimulai dari pertemuan Rohidin dan Isnan Fajri diruang kerja Rohidin. Ia menyatakan bahwa dia ingin maju menjadi gubernur Bengkulu lagi.

Setelah pertemuan tersebut Rohidin kemudian mengumpulkan ASN untuk berbincang mengenai langkah yang akan diambil guna memenangkan dirinya dan memang jika ada penolakan dari berbagai ASN ditingkat Kepala dinas dan kepala Badan akan dilakukan pencopotan.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut maka Rohidin mersya meminta untuk Eslon 2 melalui Evriansyah untuk mengumpulkan uang, guna akomodasi pemenangan Pilkada 2024.

Dari sana berbagai uang diterima dan bukan hanya dari Eslon 2 namun dari Kepala sekolah juga diminta bahkan dari eksternal ASN juga turut mengalir aksi pemaksaan ini terpaksa dilakukan jika tidak ingin jabatan hingga proyek masih  dipegang oleh orang orang yang dimintai ulang oleh Rohidin Mersya.

"Dari ASN Yang ada di Pemprov Bengkulu juga turut mengumpulkan uang pada Rohidin jika tidak maka jabatan mereka terancam," ungkap Agus.

Sementara itu, Terdakwa Rohidin Mersyah  juga mengatakan bahwa memang dirinya yang melakukan mobilisasi masa untuk memenangkan dirinya dan hingga meminta untuk OPD menyetor uang.

"Saya memang melakukan Mobilisasi masa untuk memenangkan saya maka saya tidak ajukan eksepsi," tutup Rohidin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait