Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan

PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan

PH Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin CS Bantah Kliennya Lakukan Pemerasan Dalam Sidang Dakwaan --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Kementerian Perhubungan Bahas Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

BACA JUGA:Buruan Sebelum Kehabisan, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Fizzo Novel Sekarang Juga!

Aa juga mengatakan, dalam proses persidangan akan menghadirkan saksi adcas dan saksi ahli. Namun terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan kliennya.

"Ya rencananya kita akan menghadirkan adcas dan saksi ahli. Namun kita konsultasi ke pak Rohidin," jelasnya.

Dian Ozahari, mengakui bahwa terdakwa Rohidin Mersyah meminta bantuan kepada kepala Dinas untuk pemenangan di Pilkada 2024. Namun semua kepala Dinas membantu bahkan ada juga kepala Dinas tidak mau atau menolak.

"Jadi tidak ada keterpaksaan dalam membantu Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024. Bahkan ada kepala Dinas yang membantu kandidat lain," tegasnya.

BACA JUGA:Ini 6 Manfaat Mengonsumsi Air Rebusan Rambut Jagung, Salah Satunya Mencegah Glaukoma

BACA JUGA:4 Cara Membuat Maker Jagung untuk Mengatasi Bekas Cacar di kulit Wajah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) pembacaan dakwaan untuk tiga tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Non aktif Isnan Fajri, dan Evriansyah selaku Ajudan Rohidin. 

JPU KPK membacakan berkas dakwaan dihadapan majelis hakim dan penasihat hukum ketiga terdakwa.

Dalam perkara ini barang bukti yang dihadirkan berupa uang tunai dengan dua mata uang pertama uang dengan mata uang rupiah dan mata uang Dolar Singapura, total Nilai Rp 7 miliar.

Dakwaan yang diberikan JPU yakni pasal Subsidair dan primair, dalam sidang ini JPU sebut perkara ini tersusun sejak terdakwa Rohidin Mersyah pamitencalon kembali sampai Gubernur Bengkulu sampai pertemuan untuk mengumpulkan uang dan pembagian wilayah kemenangan.

BACA JUGA:Jangan Terlalu Lama Menggunakan Masker Jagung, Bisa Memicu 6 Masalah Kesehatan Ini, Cek Apa Saja!

BACA JUGA:Jagung Manis Punya Segudang Manfaat untuk Kecantikan, Cek 5 Khasiatnya untuk Kulit Wajah

Sidang ini digelar pada 21 April 2025 di Pengadilan Negari Tipikor Bengkulu diketahui majelis Hakim Paisol, SH, MH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait