KPU

Tak Gunakan APD, Petugas PPDP Masuk Catatan

Tak Gunakan APD, Petugas PPDP Masuk Catatan

BETVNEWS - Pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak (GCS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  se Indonesia saat ini mukai dilakukan. Dimana jadwal pelaksanaan coklit sendiri dilakukan sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Usai melajukan apel GCS secara serentak, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra bersama Ketua dan anggota KPU Lebong serta Ketua Bawasku Lebong melakukan pemantauan pelaksanaan coklit di beberapa lokasi. Disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, dirinya menegaskan kepada petugas PPDP yang melakukan coklit untuk selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang telah dibagikan. Hal ini dilakukan karena kondisi pelaksanaan coklit dimasa pandemi Covid-19. Bahkan jika ada ditemukan petugas PPDP yang tidak menggunakan APD, maka hal tersebut akan menjadi catatan dan evaluasi KPU. "Untuk di Lebong, meskipun saat ini masih berstatus zona hijau, petugas PPDP tetap wajib menggunakan APD. Kita tidak menginginkan adanya klaster baru penyebaran covid 19 dari penyelenggara Pemilu. Jadi kita wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah," tegas Irwan. Sementara itu, dari pemantauan coklit yang dilakukan dibeberapa lokasi diantaranya rumah asisten 1 Setkab Lebong, Ketua Bawaslu, Ketua NU, dan Ketua MUI berjalan lancar. Dimana seluruh petugas tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. (D99)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: