Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Nama Masuk BAP, Pj Sekda Bengkulu Tak Hadir di Sidang Rohidin Cs

Nama Masuk BAP, Pj Sekda Bengkulu Tak Hadir di Sidang Rohidin Cs

Nama Masuk BAP, Pj Sekda Bengkulu Tak Hadir di Sidang Rohidin Cs--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSSidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Rohidin Cs kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor BENGKULU pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sidang kali ini menghadirkan 6 saksi dari kalangan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sebelumnya tergabung dalam tim pemenangan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kabupaten Rejang Lebong.

Keenam pejabat tersebut adalah R.A Denny Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu dan juga bertindak sebagai koordinator wilayah, Alfian Martedy mantan Kepala Biro Umum, Foritha Ramadhani Wati Kepala Disperindag, Kepala Dinas LHK Syafnizar, Kepala Dinas Kominfotik Oslita, serta Jasmen Silitonga Direktur RSKJ Soeprapto.

BACA JUGA:Terungkap di Persidangan, Terdakwa Pembunuhan Dua Anak Ternyata Anggota Gengster

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Naikkan Anggaran Layanan BPJS Kesehatan Gratis, 30 Ribu Masyarakat Sudah Terlayani

Usai persidangan, kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda SH, mempertanyakan absennya Herwan Antoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPBD dan juga Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dalam persidangan meski namanya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK.

"Ini saksi yang dihadirkan adalah tim kemenangan dari Kabupaten Rejang Lebong, namun ada nama yang tidak dihadirkan yaitu Herwan Antoni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik KPK. Ini kami pertanyakan ke majelis hakim dan majelis hakim dalam persidangan ke depan akan dihadirkan," ungkap Aan.

Aan juga menegaskan bahwa dari keterangan saksi yang dihadirkan, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dari kliennya terhadap para pejabat yang memberikan dukungan dana dalam Pilkada.

BACA JUGA:Stok Hewan Kurban di Bengkulu Aman dengan Kesehatan Terjaga, Berikut Sebarannya di Kabupaten/Kota

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Utara Ditusuk Warga Sendiri, Ternyata Ini Penyebabnya

"Dari fakta persidangan tadi terbukti bahwa tidak ada pemerasan kepada para pejabat Eselon II, dan mereka juga bilang tidak ada terbebani dan paksaan dari Rohidin Mersyah, bahkan ketika mereka dikumpulkan pertama kali, mereka menanyakan kepada Rohidin Mersyah akan maju atau tidak, terus kemudian mereka menyarankan Rohidin Mersyah untuk maju, lalu Pak Rohidin minta support dan dukungan untuk membantu kemenangan beliau di Pilkada," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tidak semua pejabat yang tidak mendukung Rohidin diberi sanksi, termasuk Herwan Antoni yang memilih mundur menjelang akhir tahapan Pilkada.

"Dalam rapat pertama itu Herwan Antoni menyanggupi dan akan mendukung Rohidin Mersyah, namun di ujung Pilkada Herwan Antoni mengatakan penolakan dan itu tidak di-nonjob-kan, berarti jelas Rohidin Mersyah tidak nonjob-kan pejabat yang tidak mendukung beliau," jelasnya.

BACA JUGA:Jangan Konsumsi Berlebihan! Ini Bahaya Efek Samping dari Air Rebusan Seledri, Picu Datangnya Alergi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: