Angkut BBM di Jerigen, Warga Karang Anyar Diamankan Polsek Giri Mulya
BETVNEWS,- Polsek Giri Mulya mengamankan H-T (24) warga Desa Karang Anyar II, Kecamatan Argamakmur, pada 21 juli lalu. Ia ditangkap lantaran mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dalam jumlah yang tak wajar tanpa mengantongi izin. Iptu Asep Prandi, S.Tr.K, MH Kapolsek Giri Mulya menjelaskan, terduga pelaku tertangkap tangan oleh tim unit reskrim sedang melakukan patroli di wilayah desa Suka Makmur, Kecamatan Giri Mulya. "Pada saat diperiksa, tersangka kedapatan membawa BBM, Setelah itu diamankan oleh anggota dan dibawa ke Polsek,"ungkapnya Kapolsek menambahkan, adapun total BBM yang dibawa oleh tersangka pada saat dilakukan penangkapan, terdapat 6 jerigen atau 198 liter BBM jenis pertalite. 10 Jerigen atau 330 liter BBM jenis premium, dan 2 jerigen atau 64 liter BBM jenis pertamax. Minyak tersebut dibawa oleh tersangka menggunakan minibus dengan nopol BD 1647 LJ. "Dari keterangan tersangka, BBM didapat dari SPBU kota Argamakmur, dan nantinya pihak SPBU juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan" imbuhnya Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 53 huruf d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 juta. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: