KPU

Endorse Situs Judi Online, Selebgram Bengkulu Dibui

Endorse Situs Judi Online, Selebgram Bengkulu Dibui

BETVNEWS,- Salah seorang selebgram Bengkulu berinisial M-K umur 20 tahun terpaksa berurusan dengan anggota Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Bengkulu lantaran mempromosikan (endorse) situs judi online di media sosial. M-K diamankan oleh anggota kepolisian disalah satu kosan di Kota Bengkulu tanpa perlawanan. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno yang didampingi oleh Kanit Subdit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mengatakan M-K telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menerima endorse dan memposting video agar seseorang dapat mengakses situs judi online. “M-K ini memposting situs judi online di Instagram untuk mempermudah seseorang untuk mengakses situs judi online,” katanya. Kanit Siber, AKP Perdhana Mahardhika menambahkan tersangka M-K telah menerima uang sebesar Rp. 5 juta perbulan dari situs judi online tersebut. Bahkan tersangka menjanjikan kepada member yang ingin mendaftar melaluinya akan memperoleh Rp. 39 ribu. “Perbuatannya ini telah dilakukan tersangka sudah 8 bulan,” Tambah Perdhana Mahardika. Akibat perbuatannya, tersangka M-K dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (Arisblack)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: