KPU

Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Kasus Lahan Pemkot Segera Disidang

Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, Kasus Lahan Pemkot Segera Disidang

BETVNEWS,- M-N  dan D-H, 2 tersangka kasus dugaan penjualan lahan pemerintah kota Bengkulu seluas 8,6 hektar di kawasan Bentiring Kota Bengkulu, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Lantaran Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan mengatakan, menghadapi persidangan nanti, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 6 jaksa penuntut umum. "Kita lihat fakta persidangan nantinya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain seperti sebelumnya saya sampaikan, silahkan terdakwa mengungkapkan yang seluas-luasnya di persidangan nanti," ujarnya. Sementara itu, Humas PN Bengkulu, Zeni Zainal Mutaqim membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara kedua tersangka kasus tersebut, dan akan segera meregister serta menunjuk majelis hakim. "Pihak kita sudah menerima berkas perkara lahan pemkot yang di Bentiring, selanjutnya pihaknya akan meregister dan menunjuk majelis hakim," ungkapnya. (@panjidestama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: