Libatkan TNI-Polri, Pengawasan Perwal 29 Digencarkan
BETVNEWS - Mulai 1 Oktober ini, Peraturan Walikota no 29 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan digencarkan. Sanksi kerja sosial dan denda administratif penyediaan masker pun akan mulai diterapkan bagi para pelanggar. Pj Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, pihaknya bersama TNI Polri akan menggencarkan razia penerapan protokol kesehatan ke sejumlah lokasi, khususnya kawasan yang kerap dijadikan tempat kerumunan massa. "Untuk penanganan covid-19 tetap kita anggarkan di apbd perubahan, yang jelas akan kita tingkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan bersama Pak Dandim dan Pak Kapolres ke sejumlah lokasi keramaian termasuk pesta pernikahan," ujar Dedy. Sementara itu, untuk pesta pernikahan tetap diperbolehkan asal menerapkan disiplin protokol kesehatan. Satgas penanganan covid-19 pun dipastikan akan mendatangi lokasi tersebut untuk mengecek penerapan protokol kesehatan. "Pesta tetap diperbolehkan karena banyak pihak yang menggantungkan ekonomi mereka disana. Tapi tetap wajib menerapkan protokol kesehatan," tandas Dedy. Adapun sanksi bagi para pelanggar perwal ini ialah kerja sosial membersihkan sampah, menyapu jalan atau membersihkan rumah ibadah di lokasi yang ditentukan Pemerintah Kota dan menyerahkan 5 masker ke petugas bagi perorangan. Sedangkan untuk pelaku usaha paling berat ialah penutupan tempat usaha ataupun pencabutan izin jika melanggar perwal tersebut. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: