Beraksi di 5 TKP, Residivis Curat Kembali Dibekuk Polisi
BETVNEWS,- Tim opsnal polsek Muara Bangkahulu, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial Y-T (20) pemuda kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu pada Rabu kemarin. Dalam jumpa persnya, Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, SH.SIK.MM, mengatakan jika pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar pada bulan mei lalu. Pelaku diketahui telah melakukan aksi kejahatan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. "Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan kembali berulah di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Muara Bangkahulu," ujarnya. Sementara itu, pelaku Y-T mengaku jika dirinya sempat diamankan dan hampir jadi bulan-bulanan massa. Lantaran perbuatannya mencuri 2 unit handphone dan 1 unit jam tangan milik Subagyo warga kelurahan Pematang Gubernur kecamatan Muara Bangkahulu diketahui warga. Ia menambahkan, barang curian ini nantinya akan di jual ke forum jual beli di media sosial facebook, dan hasilnya nanti akan digunakan untuk pesta minuman keras bersama teman-temannya. "Barangnya nanti di jual di forum jual beli facebook, nanti hasilnya akan digunakan untuk beli minuman keras" ujar pelaku. Akibat perbuatannya ini, pelaku di jerat pasal 362KUHP tentang pencurian, dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun. (@panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: