KPU

Unggah Video “Bantai Polisi”, 2 Mahasiswa Bengkulu Diamankan

Unggah Video “Bantai Polisi”, 2 Mahasiswa Bengkulu Diamankan

BETVNEWS,- Tim Opsnal Reskrimmum Polda Bengkulu, Kamis malam (08/10) mengamankan dua orang mahasiswa perguruan tinggi yang berinisial M-S dan D-N. Keduanya diamankan setelah mengunggah video mengancam akan membantai polisi sebelum demo di depan gedung DPRD provinsi Bengkulu dilakukan pada Kamis siang. Dijelaskan oleh Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, keduanya diamankan karena diduga telah melanggar undang undang ITE dan sajam. Akan tetapi saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik direskrimum Polda Bengkulu. "M-S dan D-N kami amankan saat sedang berada di indekost milik keduanya. Dan keduanya pun diamankan karena diduga telah melanggar undang-undang ITE dan sajam, atas unggahan video akan membantai polisi saat demo di depan gedung DPRD kemarin," ujar Direskrimum. Sementara itu, M-S dan D-N saat dikonfirmasi oleh tim BETV, mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Keduanya tidak menyangka ulahnya akan berakhir di kantor polisi. "Kami minta maaf karena telah mengatakan akan membantai polisi, dan kami berdua tidak menyangka hal ini akan berujung di kantor polisi," tutupnya. (Heriadi Saputra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: