KPU

SE Walikota Terbaru, Pesta Pernikahan dan Takziah Dilarang

SE Walikota Terbaru, Pesta Pernikahan dan Takziah Dilarang

    BETVNEWS - Walikota Bengkulu Helmi Hasan resmi mengeluarkan surat edaran tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian/kerumunan. Dalam surat edaran yang ditandatangani tertanggal 16 Desember tersebut, disebutkan bahwa seluruh kegiatan yang bisa menimbulkan keramaian/kerumunan, seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah dan perayaan natalan untuk tidak digelar. Selain itu, kegiatan perayaan menyambut tahun baru 2021 serta kegiatan paar malam dan konser musik pun ikut dilarang.   Sementara untuk pengelola rumah ibadah, pengelola tempat hiburan serta pusat perbelanjaan diminta menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan seluruh pengunjung menggunakan masker serta menyediakan tempat cuci tangan. Batasan maksimal pengunjung pun diatur maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang tersedia.   Terkhusus bagi para asn di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu akan diberlakukan work from home (wfh) kembali, terkecuali asn yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti RSHD, Dukcapil, Puskesmas Perizinan, Pemadam Kebakaran. Sejumlah lembaga lainnya seperti BUMN, BUMD serta swasta pun diminta menyesuaikan dengan SE ini.   Diterbitkannya surat edaran yang akan mulai diberlakukan terhitung Senin 21 Desember ini ialah karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, sehingga disinyalir menjadi penyebab meningkatnya kasus konfirmasi positif di Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: