KPU

Warga Bengkulu Utara Setubuhi Pacarnya di Ruang Kelas

Warga Bengkulu Utara Setubuhi Pacarnya di Ruang Kelas

BETVNEWS- R-l warga Kabupaten Bengkulu Utara, diamankan oleh pihak Kepolisian setempat, lantaran melakukan persetubuhan terhadap salah satu pelajar SMA yang tak lain pacarnya sendiri. KBO Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Asnawi, mengatakan tersangka telah mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali di ruang kelas tempat korban sekolah. Tersangka telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak 2020 lalu. "Sebelumnya tersangka membujuk korban dan siap bertanggung jawab jika korban hamil, menurut pengakuan pelaku, persetubuhan dilakukan satu kali." Ungkap KBO Asnawi menambahkan, aksi persetubuhan pelaku diketahui oleh keluarga korban, setelah nomor HP yang digunakan korban masuk kedalam salah satu group dewasa. Setelah ditelusuri akhirnya korban mengaku kepada orangtuanya telah disetubuhi oleh pelaku dan kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian. Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara. (Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: