Bawa Sabu, Sopir Truk Diciduk di Dusun Air Sabu

Bawa Sabu, Sopir Truk Diciduk di Dusun Air Sabu

BETVNEWS - Anggota Kepolisian Sektor Ketahun mengamankan seorang sopir truk UH warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi. Dirinya diamankan pada Kamis (4/2) kemarin lantaran membawa dua paket narkotika jenis sabu. Kapolsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira mengungkapkan, UH ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ketahun. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya UH berhasil diamankan saat melintas di Jalan Dusun Air Sabu. "Tersangka menyimpan barang haram tersebut di dalam spido meter mobilnya".  Jelas Kapolsek. Kapolsek menambahkan dari keterangan pelaku barang haram tersebut digunakan untuk menambah stamina lantaran pelaku bekerja sebagai sopir dan barang tersebut didapatnya melalui sistem peta dari wilayah Kota Bengkulu. "dari keterangan tersangka,  ia hanya pemakai dan digunakan untuk menambah stamina".  Imbuhnya. Akibat perbuatannya, UH dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: