KPU

Pukul Istri, Pria di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

Pukul Istri, Pria di Bengkulu Utara Diringkus Polisi

BETVNEWS, - Warga Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial S-A harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka Diamankan setelah dilaporkan oleh istrinya ke mapolsek Ketahun. Kapolsek Ketahun, Iptu Indro Witayuda Prawira menyampaikan, kasus KDRT ini terjadi pada tanggal 15 desember 2020 yang lalu. Kejadian bermula saat pelaku pulang dari kerja, ia diketahui emosi lantaran sang istri menanyakan sesuatu kepada pelaku dengan nada tinggi. “Pelaku tersulut emosi, awalnya memukul korban dengan tangan kosong," ungkap kapolsek Namun pada saat kejadian korban melakukan sedikit perlawanan. Lalu Pelaku kemudian mengambil sebuah besi as mobil dan memukul korban di bagian pelipis mata sebelah kanan. "Akibat hantaman tersebut istri pelaku mengalami luka lebam, tak terima atas perbuatannya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek ketahun" imbuhnya Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: