Coba Perkosa Kakak Ipar, Warga BU Serahkan Diri ke Polisi
BETVNEWS - H-F Warga kecamatan Kota Argamakmur harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran mencoba memperkosa kakak iparnya sendiri pada 8 Februari lalu. Tersangka pun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bengkulu Utara setelah kejadian tersebut. Kasubag Humas Polres Bengkulu Utara, AKP Darlan menyampaikan, kronologis kejadian bermula dari tersangka H-F melihat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seketika saja, tersangka tergoda melihat korban yang tidur menggunakan baju transparan. "Korban masuk ke dalam kamar melalui jendela dan langsung duduk disebelah korban,korbanpun terbangun dan langsung berteriak, saat kejadian tersangka sempat membekap mulut korban sebelum kabur melewati jendala". Ungkap AKP Darlan. Darlan menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan dan diketahui bahwa tersangka tergoda kepada korban lantaran korban sering menggunakan pakaian seksi. "Tersangka juga sempat memberitahukan kepada istrinya agar kakak iparnya menggunakan pakaian yang sopan". Imbuh AKP Darlan. Sementara itu akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (1) Kuhpidana dengan ancaman 8 tahun penjara. (Doni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: