KPU

Proyek Jalan Mandeg, Jadi Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman RM

Proyek Jalan Mandeg, Jadi Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman RM

BETVNEWS,- Pasca putusan banding, terhadap Ridwan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari, yang diperberat menjadi 9 tahun penjara, jaksa penuntut umum KPK, Haerudin mengaku akan mempelajari putusan tersebut. "Kami akan pelajari dulu putusannya" ujar Haerudin. Haerudin juga belum menentukan sikap, apabila nantinya pihak Ridwan Mukti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu setelah  putusan ini, PT Bengkulu akan menberikan waktu kepada terdakwa maupun JPU "Ada waktu 14 hari kepada terdakwa dan penuntut umum untuk menentukan sikap" Ujar Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kusnawi Mukhlis. Adapun salah satu pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, adalah melihat proyek pembangunan jalan di provinsi Bengkulu selama kepemimpinan Ridwan Mukti tidak berjalan, sehingga transportasi masyarakat tergganggu. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: