Transaksi Narkoba, Warga Kebun Kenanga Ditangkap
BETVNEWS,- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu,membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial S-A warga Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu pada Selasa (18/5) kemarin. Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan jalan Pariwisata Kota Bengkulu. Dari hasil penyidikan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari salah satu oknum narapidana di Lapas Bentiring. "Tersangka mengakui, jika sabu tersebut berasal dari lapas" ujarnya. Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manongi Simaremare menambahkan setelah melakukan penelusuran ke Lapas Bentiring, ternyata oknum berinisial A tidak ada. Selanjutnya, tersangka juga mengakui jika sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 2 juta. Pembelian dilakukan dengan cara peta, lalu dirinya mentransfer uang tersebut. "Sudah 2 kali saya membeli barang ini, dengan sistem peta, saya mentransfer uang sebesar Rp. 2 juta rupiah" ungkapnya. Atas perbuatannnya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta terancam maksimal 12 tahun penjara. (@panjidestama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: