DPO Penganiayaan Diciduk Polisi
BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan A-A warga kecamatan Argamakmur yang merupakan DPO kasus penganiayaan, tersangka diamankan dikediamannya pada 20 mei lalu setelah sempat buron selama tiga minggu. KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Iptu M Asnawi menjelaskan, pelaku ini terlibat penganiayaan secara bersama-sama dengan 3 temanya pada 4 April yang lalu, sebelumnya Kedua pelaku lainnya yakni FZ dan IF warga Kecamatan Padang Jaya, telah terlebih dahulu ditangkap pada saat kejadian. "Tiga pelaku sudah kita amankan, sedangkan satu lainya masih buron,” jelas Iptu Asnawi. Asnawi menambahkan, dalam aksi penganiyaan yang dilakukan oleh ke empat pelaku, AA melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala. Akibatnya korban yang masih di bawah umur mengalami luka lebam dan sayatan pisau di bagian kepala. “untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e subsider pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Asnawi. (Doni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: