Oknum Kades di Ilir Talo, Terancam Disanksi

Oknum Kades di Ilir Talo, Terancam Disanksi

BETVNEWS - Dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh oknum Kades di kecamatan Ilir Talo terhadap seorang janda. Saat ini belum dilaporkan ke Dinas PMD Seluma, namun pihak Dinas PMD Seluma akan tetap meminta klarifikasi terhadap Kepala Desa tersebut. "Kalau laporan secara tertulis saat ini belum kita terima, namun kabar tersebut memang sudah kita terima dari beberapa media," sampai Agusjun Fadlillah PLT Kadis PMD Seluma, Jum'at (02/07). Lanjut Agusjun Fadlillah, bahwa pihaknya akan meminta Camat Ilir Talo untuk dapat memanggil oknum Kades tersebut, sehingga dugaan perselingkuhan yang saat ini tengah ramai dibicarakan harus ada penyelesaian. "Sementara kita telah meminta agar camat memanggil yang bersangkutan secara tertulis, untuk mengklarifikasi dugaan perzinahan tersebut," imbuhnya. Terkait dengan pemberian sanksi terhadap oknum Kades tersebut, dirinya belum berani berbicara lebih lanjut. Namun dirinya memastikan jika memang terbukti bersalah, dan pengakuan dari oknum wanita yang diduga selingkuhan Kades tersebut, maka nantinya akan ada sanksi tegas. "Kita masih akan melihat dulu kebenarannya, kalau memang terbukti bersalah tentu akan ada sanksi tegas," imbuhnya. Dalam Pasal 29 huruf e. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat. Melanggar larangan tersebut, demikinan bunyi Pasal 30 Ayat 1, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Diatur di Pasal yang sama Ayat (2), Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. "Jangan terlalu jauh dulu soal sanksinya apa, karena kita masih akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu," demikian tutupnya. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: