4.33 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan BNN Kota

4.33 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan BNN Kota

BETVNEWS-Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu, Jumat (09/07) pagi memusnakan barang bukti 4.33 gram Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, yang berhasil di amankan dari tangan R-B warga Puri mas kelurahan Bentiring Kota Bengkulu pada bulan Juli lalu. Kepala BNN Kota Bengkulu, AKBP Alexander s.soeki, mengatakan R-B telah diintai selama satu bulan lebih oleh anggota BNN Kota Bengkulu, dan pada saat diringkus dari tangan R-B ditemukan barang bukti alat timbangan digital serta 31 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 4.33 gram. "Barang bukti 4.33 gram telah kami dari tangan R-B yang kita ringkus beberapa waktu lalu,” ujarnya. Sementara itu, dalam pemusnahan ini di dampingi Kejaksaan Negeri Bengkulu dan beberapa stakeholder lainya. Tersangka R-B akan dikenakan Pasal 112 dan 132 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: