Polres BU Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polres BU Amankan Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

BETVNEWS - Dalam Operasi Antik tahun 2021 yang digelar sejak tanggal 29 Juni hingga 13 Juli 2021, Satres Narkoba berhasil mengamankan Tiga Tersangka dugaan penyalahgunaan Narkotika, dengan barang bukti satu paket sedang sabu, 1200 butir samkodin dan dua linting ganja siap pakai. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka yang merupakan target operasi. Adapun tiga tersangka tersebut yakni NRW warga Mekar Jaya Kabupaten Mukomuko. Tersangka diamankan di daerah putri hijau dengan barang bukti satu paket sedang sabu. Selanjutnya dilokasi berbeda polisi mengamankan BS di kediamannya di desa Penyangkak Kecamatan Kerkap dengan barang bukti 1200 butir samkodin dan tersangka JZ  yang merupakan warga Sawang Lebar Kecamatan Tajung Agung Palik dengan barang bukti dua linting ganja diamankan di desa Ulu Dua. " ketiganya merupakan target operasi, dari ketiganya diamankan barang bukti satu paket sedang sabu, 1200 butir samkodin dan dua linting ganja," ungkap Kapolres Kapolres menambahkan, pihaknyan saat ini sedang melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut, karena berdasarkan keterangan dari tersangka, narkotika jenis sabu didapat dari Kota Bengkulu sedangkan ganja didapat dari Lapas Kota Argamakmur. "Kita masih menyelidiki asal barang haram tersebut, karena menurut tersangka barang tersebut didapat dari Kota Bengkulu dan dari Lapas Kota Argamakmur" imbuhnya. Dalam operasi antik tahun 2021, Satres Narkoba juga menyasar lokasi-lokasi yang memungkinkan terjadinya transaksi narkoba seperti tempat-tempat hiburan malam. (Doni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: