58 Ha Eks HGU PT. Sarana Mandiri Mukti Diserahkan Ke Masyarakat

58 Ha Eks HGU PT. Sarana Mandiri Mukti Diserahkan Ke Masyarakat

BETVNEWS - Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akhirnya eks HGU PT. Sarana Mandiri Mukti seluas 58 Hektar yang berada di desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bupati Kepahiang Hidayttullah Sjahid menjelaskan, 58 Hektar lahan ini nantinya akan dikelola oleh masyarakat setempat agar dapat meningkatkan perekonomian. "Objeknya jelas dan subjeknya jelas, jadi ini adalah solusi bagi masyarakat yang mau bercocok tanam tapi tidak memiliki lahan dan betul-betul untuk mereka hidup, serta lahan tersebut bukan untuk diperjualbelikan," tegas Hidayttullah Sjahid. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang Romeli Santiago menjelaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) ini sengaja dibentuk pihaknya untuk menyelesaikan persoalan tanah di Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 Tahun 2018, GTRA memiliki tugas yakni untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilik tanah, menangani konflik dan sengketa agraria, penyelesaian tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, pemanfaatan  HGU dan HGS yang telah habis masa berlaku dan lainnya "tujuan dari GTRA untuk membangun sinergi antara lembaga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset reform serta pemberdayaan masyarakat," Pungkasnya (Hendri Suwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: