Kasus Dihentikan, Korban Salon Kecantikan Akan Lapor ke Mabes Polri
BETVNEWS,- Zoswarni warga Clincing Jakarta Timur, korban kelalaian salon Y-Y, kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu pada Senin (9/8) Pagi. Dalam keterangannya, Zoswarni mengaku tidak terima jika laporannya dihentikan lantaran menurut polisi cairanĀ yang digunakan untuk memirangi rambut tersebut tidak memiliki zat berbahaya dan sudah di uji oleh pihak yang berwewenang. Selain itu, dalam penyelidikan bahwa perkara tersebut juga dinilai tidak cukup alat bukti. Sedangkan bukti bukti mulai dari hasil visum hingga foto pada saat korban mengalami pembengkakan dibagian wajah juga sudah diserahkan ke penyidik. "Saya pertanyakan saya di berikan surat sp2hp dalam artian kasus tersebut dihentikan lantaran tidak memiliki cukup alat bukti. Padahal seluruh alat bukti sudah saya berikan kepada penyidik pada saat saya melayangkan laporkan," tegasnya. Ia juga menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan pulang ke Jakarta dan akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri agar mendapatkan keadilan dan pertanggung jawaban sebagai konsumen dari salon Y-Y. "Saya akan mebawa kasus ini ke mabes polri dan mencari keadilan di Jakarta,agar saya sebagai konsumen mendapatkan keadailan sebagai mana mestinya." tutupnya. (Adi Cemen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: