Tanah Diserobot, Nenek 76 Tahun Lapor Polisi
BETVNEWS - Lantaran tanah miliknya diduga diserobot oleh orang lain, Aina (76) warga kelurahan Betungan Kota Bengkulu, Senin siang (16/08/21) mendatangi Subdit Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda bengkulu. Kedatangannya guna melaporkan J-H dan N-R warga Kota Bengkulu yang diduga telah melakukan penyerobotan tanah seluas 5.000 Meter persegi. Dari keterangan Aina, dirinya memiliki tanah di kelurahan Betungan Kota Bengkulu sejak tahun 1971 dan memiliki Su rat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa atau (Depati) desa betungan oleh almarhum Sapi'i Sama tahun 1971. Namun tahun 2018 lalu, terlapor J-H dan N-R datang dan mematok lahan terebut serta mengakui bahwa lahan tersebut telah dibelinya. "Tahun 1971 lalu, kami warga desa Betungan diberikan perintah oleh Depati atau Kepala Desa Betungan almarhum Sapi'i Sama untuk menggarap lahan tersebut, sekaligus dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (skt) oleh almarhum Sapi'i Sama. Tiba – tiba tahun 2018 lalu, datang J-R dan langsung mematok lahan tersebut serta mengaku memiliki sertifikat dan membeli tanah tersebut dari N-R warga Kota Bengkulu," ujarnya. (Adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: