Mantan Kades Sukamerindu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Kades Sukamerindu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

BETVNEWS - Bertempat di Pengadilan Tipikor Negeri kelas 1 A Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Senin (4/10) kemarin, JPU Kejari Kepahiang membacakan tuntutan terdhadap dua terdakwa yakni Taufik selaku mantan Kades Sukamerindu dan Maliki Akbar selaku pendamping desa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Sukamerindu tahun 2017. “Terdakwa Taufik dituntut dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara ,” jelas Riky Musriza Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Rabu, (6/10) Tidak hanya itu, Riky juga menjelaskan terdakwa Maliki Akbar dituntut pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta  subsider 3 bulan penkara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing untuk terdakwa Taufik sebesar Rp 286, 8 juta, sedangkan untuk terdakwa Maliki Akbar sebesar Rp 35 juta. "Hal yang memberatkan para terdakwa antara lain adalah kerugian keuangan negara sama sekali tidak dikembalikan oleh para terdakwa selaku pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dalam perkara tersebut. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatan yang dilakukan." pungkas Riky (Hendri Suwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: