2 Rumah WTP Tol Kembali Dieksekusi

2 Rumah WTP Tol Kembali Dieksekusi

BETVNEWS -  Sebanyak 2 unit rumah warga terdampak jalan tol di desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung,  Selasa (2/11) siang dieksekusi pihak PT. Hutama Kaya Infrastruktur. Dua unit rumah ini atas nama Saparudin dengan Rusdiana yang sesuai ketetapan sudah melampaui batas perjanjian ganti untung bahkan berkas kedua WTP ini sudah dititipkan ke Pengadilan. Diketahui kedua WTP ini masih bertahan lantaran belum menerima besaran ganti untung yang ditetapkan oleh pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melalui  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah . "Kita belum menerina besaran ganti rugi, serta perjanjian atas bantuan santunan, uang sewa kontrakan selama 3 bulan selama rumah dibongkar belum ada kejelasan, kita tidak menentang program pemerintah, namun kita tidak terima bila kita masih dirugikan," ungkap Tamsanuddin warga terdampak tol. Sementara itu, menurut PPK pengadaan tahan jalan tol eksekusi dilakukan pihak PT. HKI lantaran sudah melampaui batas waktu yang diberikan, serta sudah dilakukan 3 kali peringatan ke WTP dan hanya tinggal 2 WTP yang masih belum menerima. Namun untuk melanjutkan pengerjaan eksekusi rumah tetap dilakukan, eksekusi sesuai dengan aturan pasalnya pengadilan sudah mengeluarkan surat eksekusi atau pembongkaran. Dalam eksekusi rumah WTP ini dikawal pihak keamanan dari Mapolres Bengkulu Tengah sedikitnya 88 personil yang dilibatkan dalam eksekusi atau pengosongan rumah WTP. "Kita melakukan pengamanan sesuai dengan permintaan pihak PT HKI dalam pengosongan 2 unit rumah dalam rangka pembangunan jalan tol, dengan tujuan untuk menjaga kondisi agar tetap kondusif," pungkas Kompol Januri Sutirto selaku Kabag Ops Polres Benteng. Ronal...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: