KPU

Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil

Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil

BETVNEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu,Rabu (25/11) malam berhasil meringkus S-E (44) warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. S-E diringkus lantaran telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri hingga hamil. Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP Nurul Huda mengatakan peristiwa pertama kali diketahui oleh ibu korban berinisial I-S lantaran curiga melihat perut sang anak kian hari kian membesar. Curiga dengan hal tersebut, anaknya tersebut langsung dibawa ke salah satu bidan dan setelah dilakukan pemeriksaan anaknya telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan. "Peristiwa pertama kali diketahui oleh I-S selaku pelapor sekaligus ibu korban, curiga dengan perut sang anak yang kian hari kian membesar, setelah dilakukan pemeriksaan ke bidan, anaknya telah mengandung 6 bulan," ujarnya. AKP Nurul Huda menambahkan setelah mengetahui hamil, anaknyapun bercerita bahwa ayah tirinyalah yang telah menyetubuhinya sebanyak dua kali pada bulan Januari dan Mei lalu. "Dalam keadaan tertekan sang anak mengatakan bahwa ayah tirinya berinisial S-E yang telah melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sebanyak dua kali pada Januari dan Mei lalu," tambahnya. Saat ini pelaku S-E telah diamankan oleh Unit PPA Polda Bengkulu dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: