KPU

Lapor SPT Tahunan Pribadi, Batas waktu 31 Maret 

Lapor SPT Tahunan Pribadi, Batas waktu 31 Maret 

BETVNEWS, - Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Tahun Pajak 2021, pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan. Masyarakat diminta untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, apabila mengalami keterlambatan, pelaporan tetap dapat dilakukan, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan senilai Rp. 1.000.000. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring (online) pada laman djponline.pajak.go.id. Peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktivkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Satu, Nanik Triwahyuningsih mengajak kepada seluruh masyarakat baik aparatur sipil negara, POLRI, TNI, karyawan maupun pengusaha untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui efiling yang dapat diakses secara online melalui situs djponline.pajak.go.id sebelum tanggal 31 Maret "Lapor SPT dengan efiling lebih cepat dan lebih mudah, bisa dilakukan kapanpun dan di manapun," terangnya. (Ceni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: