Istri Hamil 7 Bulan, Pria Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur
BETVNEWS, - Kejadian persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lebong. Yo (18) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah saat ini harus merasakan dinginnya jeruji besi Rutan Mapolres Lebong. Hal ini setelah kelakuan tak terpuji dilakukannya terhadap Br (13) yang masih duduk dibangku SMP, padahal tersangka saat ini sudah mempunyai istri yang sedang hamil 7 bulan. Tersangka Yo, nekat melakukan tindakan persetubuhan kepada korban yang diakuinya baru dikenal melalui media sosial tersebut. Diakui tersangka, kelakuan bejatnya tersebut baru satu kali dilakukan terhadap korban. Bahkan kejadian tersebut dilakukan tersangka di kuburan Desa Pagar Agung. Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menerangkan, atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo 76 D dan (3) UU RI Nomor 35 tahun 20014 tentang perubahan atas U No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: