OTT LSM di Lebong, Polres Tetapkan 2 Tersangka
Salah satu tersangka OTT di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang kemarin sore saat digiring oleh Polisi dalam dugaan pemerasan.--(Sumber Foto: Dwi/Betv)
BETVNEWS, - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim macan swarang Satreskrim Polres Lebong, ada 2 tersangka yang ditetapkan dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang kemarin sore, sedangkan perangkat desa berinisial ew yang ikut diamankan kemarin saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Leong, Iptu Alexander bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan yakni AM dan SP yang berperan sebagai eksekutor kasus dugaan pemerasan terhadap PT Surya Mataram Sakti atau PT SMS. Sedangkan 1 orang perangkat desa yakni berinisial EW yang juga sempat diamankan saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Penetapan ini menyusul belum adanya indikasi keterlibatan EW secara langsung dalam dugaan pemerasan terhadap PT SMS tersebut. Karena saat penangkapan saksi EW bertindak sebagai perantara antara 2 pelaku dengan pihak PT SMS.
Meski demikian, Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, sehingga tidak menuutp kemungkinan saksi EW bisa ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti nantinya. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka, kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander.
(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: