71 Perkara Disidangkan, Kasus Pencurian Mendominasi
Pengadilan Negeri Tubei Kabupaten Lebong.--(Sumber Foto: Doc/Betv)
BETVNEWS, - Sejak awal tahun 2022 hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak 71 perkara yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Dari perkara ini, ternyata perkara pencurian dan perkara narkotika paling mendominasi masing-masing 19 perkara pencurian dan 10 perkara narkotika.
"Sampai hari ini (kemarin, red) sudah 71 perkara yang telah digelar di persidangan. Perkara yang paling banyak di sidang ini adalah perkara pencurian dan perkara narkotika," kata Kepala PN Tubei, Fakhruddin, SH, MH melalui Panitera Muda Hukum, Arif Budiman, SH.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Selamatkan Rp. 2,4 M. Uang Negara
Selain perkara pencurian dan narkotika, perkara terbanyak selanjutnya adalah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni perkara persetubuhan anak dibawah umur. Bahkan, para pelaku perkara ini beberapa diantaranya masih merupakan anak dibawah umur pula.
71 perkara ini diantaranya 51 perkara pidana biasa, 9 perkara anak, 4 perkara perdata gugatan, 4 perkara perdata permohonan dan 3 perkara pidana cepat.
BACA JUGA:Oknum Anggota BPD di Bengkulu Selatan Tertangkap Maling Sawit
"Kalau perkara yang sudah diputus ada sebanyak 39 perkara," lanjutnya.
Tidak menutup kemungkinan jumlah perkara di PN Tubei ini akan kembali bertambah menyusul adanya beberapa kasus yang baru yang diungkap penegak hukum.
"Pastinya bertambah, karena masih ada beberapa perkara kasus baru yang diungkap Polres Lebong. Kemungkinan setelah proses di kejaksaan baru masuk proses persidangan di PN Tubei," pungkasnya.
(D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: