Kejari Bengkulu Selatan Selamatkan Rp. 2,4 M. Uang Negara

Kejari Bengkulu Selatan Selamatkan Rp. 2,4 M. Uang Negara

Hendri Hanafi, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan saat menyampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, dalam kurun waktu 7 bulan terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp. 2,4 Miliar. --(Sumber Foto: Yoan/Betv)

BETVNEWS, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, dalam kurun waktu 7 bulan terhitung sejak Januari hingga Juli 2022, berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp. 2,4 Miliar. 

Penyelamatan uang negara tersebut, dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pengusutan tindak pidana korupsi, hingga biaya penagihan dari pihak ketiga atau rekanan berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Bengkulu.

Adapun rincian uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, diantaranya adalah Rp. 443 juta dari seksi Pidsus, dan Rp. 1,9 miliar diselamatkan oleh seksi Datun.

BACA JUGA:Pakai Ganja, 3 Pemuda Digelandang Polisi

“Penyelamat uang negara dari Seksi Datun itu bersumber dari penagihan temuan BPK dari tiga OPD, yakni Dinas Dikbud, Dinas Perkim, dan Dinas PUPR. Sedangkan dari Seksi Pidsus bersumber dari dua perkara, yakni perkara korupsi DD Air Umban, terdakwa membayar uang pengganti Rp. 293,4 juta dan terdakwa korupsi pembangunan gedung SMKN 5 sebesar Rp. 150 juta dari total kerugian Rp. 578,5 juta,” jelas Hendri Hanafi, MH. Kajari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Kepahiang Bangun JPO Pertama

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan, bahwa dalam upaya pengusutan dugaan korupsi dan membantu Pemerintah dalam mensukseskan pembangunan, salah satu prioritas dari Kejari Bengkulu Selatan adalah mengawal dan memastikan bahwa uang negara tidak dipergunakan secara menyeleweng.

Oleh karena itu, Kejari Bengkulu Selatan proaktif dalam melakukan penagihan temuan dari hasil audit BPK RI perwakilan Bengkulu, serta akan mengusut dugaan penyimpangan anggaran.

(YHK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: